REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tim Sembilan telah melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saks terkait Surat Perintah Penyidikan perkara khusus Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU yang melibatkan Tersangka FA, Rabu (29/7/2026).

Dari dua saksi yang dipanggil, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan. Yang hadir adalah ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR.

Sementara itu, 1 orang saksi lainnya tidak hadir. Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangannya.

Sampai saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara berupa pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara TPPU tersebut.

Proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.