Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan pemukiman padat wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, seorang pria berinisial R. (27) berhasil diamankan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut dititipkan oleh W. (28) untuk didistribusikan kepada para pemesan. Pengembangan ke Jaringan Lain
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua pelaku lainnya, yakni R. (26) dan M. (21). Keempat pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi hingga pembagian wilayah pemasaran di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain di wilayah Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti pendukung berupa:
– Ratusan paket tembakau sintetis siap edar
– Vegetasi herbal 850 gram
– Bahan dan peralatan produksi, timbangan digital, plastik kemasan, lakban
– Jeriken berisi cairan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan
– Beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi Modus Sistem Mapping
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut menjalankan modus operandi dengan memasarkan tembakau sintetis menggunakan sistem mapping. Pelaku meletakkan barang pesanan di titik tertentu sesuai arahan yang diberikan kepada pembeli melalui media sosial. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,
โDirektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan sindikat peredaran gelap narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis. Melalui investigasi digital, aparat telah berhasil mengamankan empat orang tersangka di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Mereka memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas penjualan hasil produksi.โ Dari hasil penggeledahan, selain tembakau sintetis 995 gram, turut diamankan prekursor, timbangan digital, alat masak, masker produksi, perangkat komunikasi yang terdapat jejak digital pemesanan bahan baku kimia, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (LR).
