REPORTASE JAKARTA

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

JAKARTA, 3 Agustus 2026 – Pembentukan Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya merupakan langkah strategis untuk menjaga demokrasi dari pembajakan, kekerasan, penyusup dan provokator, serta memastikan masyarakat tidak menjadi korban.

Tim tersebut tidak boleh dipelintir sebagai alat untuk membungkam kritik atau menyerang kebebasan menyampaikan pendapat.

Sasaran Tim: Kekerasan, Bukan Aspirasi
Sasaran utama Preventive Strike bukan orasi, poster, tuntutan politik, maupun demonstrasi damai. Fokusnya adalah tindakan konkret yang mengarah pada penyerangan, pembakaran, penjarahan, perusakan fasilitas publik, penggunaan senjata berbahaya, dan kekerasan terhadap masyarakat maupun aparat.

“Demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tapi juga keamanan agar kebebasan tersebut dapat dijalankan tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa ancaman dari kelompok yang sengaja menjadikan kerumunan sebagai kamuflase tindak pidana,”tegas R. Haidar Alwi.

Karena itu, Tim Preventive Strike harus dilihat sebagai benteng yang berdiri di antara demonstran damai dan kelompok perusuh. Ketika polisi mampu memisahkan keduanya secara cepat dan akurat, aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan, sementara pelaku kekerasan kehilangan ruang untuk bersembunyi di balik massa.

Negara Tidak Boleh Menunggu Korban
Polri tidak boleh dipaksa menunggu batu pertama dilemparkan, kendaraan pertama dibakar, toko pertama dijarah, atau korban pertama berjatuhan sebelum diperbolehkan bertindak.

Jika indikator ancaman telah terdeteksi secara objektif, Polda Metro Jaya mempunyai kewajiban untuk melakukan mitigasi, patroli, pengamanan objek vital, komunikasi dengan koordinator aksi, pengaturan lalu lintas, pemetaan kelompok berisiko, serta penindakan hukum secara terukur terhadap individu yang terbukti merencanakan atau melakukan kekerasan.

“Membiarkan ancaman berkembang hanya karena khawatir dituduh represif merupakan bentuk kelalaian. Ketika kerusuhan benar-benar terjadi, pihak yang paling cepat menanggung kerugian bukan elite politik, tetapi rakyat kecil,” ujarnya.

Dampak kerusuhan sangat nyata: pedagang kehilangan pembeli, pengemudi kehilangan penumpang, karyawan tidak dapat bekerja, pelajar terhambat pulang, ambulans terjebak, transportasi publik terganggu, dan fasilitas umum rusak.

Menjawab Standar Ganda Terhadap Polri
Tim Preventive Strike juga menjadi jawaban atas standar ganda yang selama ini diarahkan kepada Polri.
Ketika polisi bersiap sebelum kerusuhan dituduh berlebihan. Ketika kerusuhan pecah dituduh gagal mengantisipasi.

“Ukuran tertinggi keberhasilan polisi adalah tragedi yang berhasil dicegah, korban yang tidak pernah jatuh, fasilitas yang tidak pernah terbakar, dan masyarakat yang tetap dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman,”katanya.

Preventive Strike mencerminkan pendekatan Polri Presisi yang prediktif. Polisi tidak hanya bereaksi terhadap kejahatan yang telah selesai, tetapi membaca pola, mendeteksi potensi ancaman, mengendalikan eskalasi, dan memutus rangkaian kekerasan sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.

Disiplin Hukum dan Akuntabilitas
Pendekatan prediktif harus dijalankan dengan disiplin hukum. Kritik tidak boleh dikategorikan sebagai ancaman. Ajakan demonstrasi damai tidak boleh diperlakukan sebagai tindak pidana. Penindakan harus didasarkan pada perbuatan konkret, bukti sah, dan indikator kekerasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Metro Jaya juga perlu memastikan setiap operasi Preventive Strike berada dalam satu komando yang jelas, dilengkapi dokumentasi, pengawasan internal, kamera lapangan, pencatatan penggunaan kekuatan, serta evaluasi pascaoperasi.

Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan melindungi anggota kepolisian dari tuduhan tidak sesuai fakta.

“Ketegasan diperlukan agar negara tidak kalah oleh perusuh. Akuntabilitas diperlukan agar kekuatan negara tetap berada dalam batas hukum,”tegasnya.

Massa damai harus diberi ruang, dilindungi, dan difasilitasi. Koordinator aksi harus diajak berkomunikasi. Jalur darurat harus dijaga.

Namun terhadap pelaku yang membawa bom molotov, senjata tajam, alat perusak, atau secara nyata menyerang masyarakat dan petugas, negara tidak boleh ragu.

“Kebebasan menyampaikan pendapat tidak pernah mencakup kebebasan membakar, menjarah, menyerang, dan menghancurkan. Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya adalah pesan tegas bahwa demokrasi akan dijaga, rakyat akan dilindungi, dan tidak seorang pun boleh menggunakan kebebasan sebagai lisensi untuk menciptakan kehancuran,”pungkas R. Haidar Alwi.  (LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.