REPORTASE JAKARTAJAKARTA โ Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus. Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu 5 September 2026, Koalisi menilai Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru memangkas hukuman dan memperkuat impunitas. Berdasarkan putusan tersebut, pidana Serda Edi Sudarko dipangkas dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Lebih jauh, pemecatan keduanya dari dinas militer juga dibatalkan. โPutusan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasaโia mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan,โ tulis Koalisi. Tolak Yurisdiksi Peradilan Militer untuk Pidana Umum Koalisi menyoroti bahwa peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil. Pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan tanpa pertimbangan terbuka mengenai beratnya perbuatan dan dampak permanen terhadap korban, dinilai mengirim pesan berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum. โSerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terencana terhadap seorang pembela HAM yang menimbulkan luka berat dan menebar ketakutan,โ tegas Koalisi. Koalisi juga kembali menolak tindak pidana umum terhadap warga sipil diperiksa melalui peradilan militer. Menurut mereka, ketika penyidik, penuntut, dan hakim berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kepentingan sulit dihindari. Mereka mendesak agar UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer segera direvisi. Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer. Sedangkan tindak pidana umum oleh anggota TNI, terutama yang korbannya warga sipil, wajib diperiksa di peradilan umum. 5 Tuntutan Koalisi Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan 5 tuntutan: 1. Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku karena tidak sebanding dengan beratnya serangan.
2. Mendesak MA dan KY memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara terbuka dan akuntabel.
3. Mendesak Pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer.
4. Mendorong MK segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi memastikan persamaan di hadapan hukum.
5. Mendesak negara menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, serta reparasi efektif bagi Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya. โSelama tindak pidana umum terhadap warga sipil masih diadili dalam sistem yang berpusat pada institusi pelaku, persamaan di hadapan hukum hanya akan menjadi janji kosong,โ pungkas Koalisi. Pernyataan ini didukung 27 organisasi sipil, di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, LBH Jakarta, dan ELSAM. LR
