REPORTASE JAKARTA

Jakarta — 20 September 2026, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bersama Koalisi Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 menyampaikan pernyataan resmi terkait persidangan sengketa Pilpres yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon soroti dugaan cacat administratif, manipulasi dokumen, serta ketidakhadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait dalam persidangan.

Dalam keterangan resminya, Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Ariana, mengungkapkan adanya dugaan kuat “penyelundupan” ketentuan hukum dalam dokumen persyaratan pencalonan. Norma Pasal 18 Ayat 3โ€”yang menjadi dasar penetapan syarat pendidikan Gibranโ€”diketahui tidak pernah ada dalam beberapa lampiran Peraturan KPU (PKPU) tertanggal 4 September 2023 yang sebelumnya diuji publik bersama para pemangku kepentingan pemilu.

Pihak pemohon menengarai pasal ini sengaja dimasukkan belakangan untuk mempermudah jalan bagi Gibran agar tidak perlu membuktikan kelulusan tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA) sederajat. Indikasi ini dinilai kian menguat saat dikaitkan dengan lahirnya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Dokumen Persyaratan Pencalonan. Meski Keputusan KPU 731/2025 tersebut akhirnya dicabut dan digantikan oleh Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025 akibat gelombang protes masyarakat, keberadaan keputusan awal tersebut dipandang sebagai bagian dari skenario terencana untuk menutupi ketidakpenuhan syarat pendidikan SLTA.

*Sayangkan Ketidakhadiran Gibran di Sidang MK*

Lebih lanjut, koalisi pemohon menyayangkan sikap Gibran Rakabuming Raka dan tim kuasa hukumnya yang memilih tidak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Padahal, persidangan di MK seharusnya menjadi forum resmi yang paling tepat bagi Gibran untuk membantah tuduhan, membuktikan keabsahan dokumen pendidikan, serta membela hak hukumnya secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Ketidakhadiran tersebut dinilai tidak hanya merugikan posisi hukum Gibran sendiri, tetapi juga menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di tengah publik: apakah yang bersangkutan tidak memiliki bukti kelulusan SLTA yang sah, atau enggan berhadapan dengan proses pembuktian di persidangan. Selain itu, sikap ini dinilai sebagai bentuk kurangnya rasa hormat terhadap persidangan Mahkamah Konstitusi yang mulia.

*Tuntutan Diskualifikasi*

Atas berbagai temuan pelanggaran administratif dan dugaan manipulasi norma aturan pemilu tersebut, para pemohon menyatakan tetap bulat pada isi permohonannya. Apabila dalam persidangan terbukti bahwa syarat pendidikan SLTA tidak terpenuhi, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutus:

1. Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
โ€‹2. Memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan dan gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon, yang terdiri dari:

1.Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili oleh Sekjen Brahma Ariana.
2.Partai Ummat yang diwakili oleh Plt. Ketua Umum Taufik Hidayat dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sajid.
3.Forum Purnawirawan Prajurit TNI (termasuk Mulyono dan Sunarko beserta purnawirawan lainnya).
4.Perorangan Tokoh Masyarakat (di antaranya Juan Palau dan Bona Tua).
5.Tim Kuasa Hukum Pemohon yang dipimpin oleh Mercy Sihombing.

Firly

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.