REPORTASE JAKARTA
JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Pemeriksaan dilakukan Senin (26/10/2026) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan, keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah:
1. YV dari Kementerian Perdagangan
2. AW dari PT CNI
3. DR dari PT CNI
4. AA dari PT AKA GC
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya di Jakarta.
Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
#KejaksaanAgung #JAMPIDSUS #Kejagung #Tipikor #KorupsiNikel #TataKelolaNikel #PemeriksaanSaksi #Puspenkum #KasusNikel #Hukum #ReportaseJakarta
Larty
