REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA – Koordinator Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera membebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa dari Rutan Polda Metro Jaya. Dalam press release 22/6/2026, Petrus menilai penangkapan dan penahanan keduanya pada Jumat 19/6/2026 terkait laporan pencemaran nama baik dari Jokowi dkk sarat penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai KUHAP. Ia juga meminta Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Petrus, penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Roy Suryo serta dr. Tifa setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap/P21 oleh JPU. Padahal, klaimnya, keduanya selama penyidikan kooperatif, memenuhi panggilan, wajib lapor, dan tidak mempersulit pemeriksaan.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan pada saat kebutuhan keterangan tersangka sudah selesai dan berkas sudah P21. Setelah ditangkap, penyidik tidak segera menyerahkan tersangka dan berkas ke jaksa, melainkan menahan tanpa alasan sah,” tulis Petrus dalam rilis.

Ia juga menyoroti tidak adanya pemanggilan patut untuk penyerahan tahap II sebagai dasar penahanan.

TPDI menyoroti 4 poin anomali dalam penanganan LP Jokowi dkk:
1. Penggabungan delik : Delik aduan pencemaran nama baik/fitnah Pasal 310-311 KUHP atau Pasal 27A jo 45 ayat 4 UU ITE digabung dengan delik biasa penghasutan Pasal 160 KUHP dan Pasal 35 jo 51 atau 32 jo 48 UU ITE tentang edit dokumen tanpa izin.
2. “Tambal sulam pasal”o: Penambahan pasal di luar delik aduan disebut dilakukan agar tersangka bisa ditahan.
3. RJ untuk delik biasa: Pendamaian restorative justice diterapkan pada Pasal 160 KUHP dan pasal UU ITE yang disebut kerugiannya tidak dialami pelapor Jokowi.
4. “Surprise pasca P21”: Pernyataan Divisi Humas Polda Metro Jaya soal “surprise” disebut direalisasikan lewat penangkapan sewenang-wenang.

Petrus menyebut tindakan itu masuk kategori “penyanderaan” atau mengekang kebebasan tanpa hak karena tidak memenuhi 5 syarat Pasal 7 ayat 1 huruf j KUHAP tentang tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Karena itu, TPDI menuntut tiga hal ke Kapolri:
1. Membebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa dari penangkapan dan penahanan yang disebut tidak sah sejak 19/6/2026.
2. Mencopot Kapolda Metro Jaya karena dinilai gagal menjaga marwah Polri profesional dan presisi.
3. Mencopot Dirkrimum Polda Metro Jaya karena dianggap loyal hanya pada kepentingan pelapor.

Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada 19/6/2026 buntut laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan edit dokumen terkait isu ijazah. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi Polda Metro Jaya atas tudingan TPDI tersebut.

(LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *