1. *IS* selaku Perwakilan PT PMM
2. *GP* selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo
3. *JK* selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang Dalam konstruksi perkaranya, IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element yang termasuk mineral strategis dan dilarang ekspor tidak tercantum dalam laporan uji lab. IS juga diduga meminta GP memanipulasi dokumen hasil uji dengan menyatakan kadar ilmenite di atas 45 persen agar bisa diekspor, serta meminta agar kandungan REE tidak dimasukkan dalam laporan. GP selaku Kepala Unit Sucofindo Pangkalpinang diduga memenuhi permintaan tersebut. Padahal ia mengetahui REE memiliki nilai ekonomis tinggi dan dilarang diekspor. Pengujian hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag agar kandungan REE tidak terdeteksi. Sementara JK selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga secara melawan hukum mengakomodir permintaan IS untuk mengekspor REE dari PT PMM. Padahal JK mengetahui barang tersebut mengandung REE berdasarkan hasil Lab Tekmira dari BLBC Jakarta dan P2P Pusat. Namun ia tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar laporan surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan. Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton. Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU yang sama. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (LR).
