REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 20 Juli 2026 โ€“ Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea terkait penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

Menurut Juanda, argumentasi Hotman Paris tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik dalam memahami prinsip negara hukum.

Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan langkah Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa izin Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut FA sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) yang telah mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Karena itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi dan tidak menghormati Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan tidak ada norma dalam hukum positif Indonesia yang membebaskan seseorang dari proses hukum hanya karena dekat dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.

โ€œSejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?โ€ ujar Juanda yang juga menjabat Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.

Ia menegaskan prestasi seseorang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana jika ada dugaan tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang cukup. Pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai tameng hukum justru bertentangan dengan prinsip _equality before the law.

โ€œJika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,โ€ tegasnya.

Juanda juga meluruskan penggunaan istilah โ€œkriminalisasiโ€ oleh Hotman Paris. Dalam hukum pidana, kriminalisasi adalah proses pembentukan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah. Sementara penetapan tersangka oleh penyidik adalah bagian dari proses penegakan hukum sesuai KUHAP.

โ€œDalam perkara FA, saya meyakini penyidik telah menjalankan prosedur dengan minimal dua alat bukti yang sah. Jadi tidak tepat disebut kriminalisasi,โ€ katanya.

Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum kewajiban penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

โ€œAturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,โ€ ujarnya.

Untuk menghindari persepsi keliru, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan klarifikasi. Ia khawatir jika tidak diluruskan, publik akan menganggap narasi Hotman Paris benar dan tindakan Polri bertentangan dengan hukum.

Juanda juga menilai pernyataan Hotman Paris bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

โ€œPernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,โ€ pungkas Juanda.

(LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *