REPORTASE JAKARTAJAKARTA, 20 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan ARMT Roy Suryo Notodiprojo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Kombes Abrianto, Senin (20/7/2026).
Menurut Kombes Abrianto, hakim menilai permohonan praperadilan itu sebagai upaya untuk menunda pemeriksaan pokok perkara.
“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Meski ditolak, Kombes Abrianto menegaskan praperadilan tetap merupakan hak hukum setiap warga negara. Setiap pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh mekanisme tersebut sesuai aturan.
“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” jelasnya.
Ia memastikan setelah putusan ini, proses pemeriksaan pokok perkara akan terus berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.
“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.
Kombes Abrianto juga menyebut Polda Metro Jaya siap menghadapi jika ada permohonan praperadilan lanjutan di kemudian hari.
“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” kata Kombes Abrianto.
Dalam putusannya, PN Jaksel menolak seluruh permohonan praperadilan kedua Roy Suryo. Hakim menilai perkara pokok sudah masuk ke pengadilan sehingga forum pemeriksaan pokok perkara menjadi tempat yang lebih tepat untuk menguji dakwaan dan alat bukti.
LR