Reportasejakarta.com- Bekasi, 01 Februari 2021, Pedagang kaki lima, Syahnanda Daeng Mandara mengungkapkan kekecewaannya setelah adanya larangan berjualan. Dalam rapat di Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Bekasi, yang dimediasi oleh pihak Kelurahan, Kecamatan dan Babinsa setempat menghasilkan keputusan bahwa tempat berjualan kuliner sejak tahun 1994 yang diberikan izin oleh Yayasan Masjid Darul Hikam yang diketahui tanahnya milik yayasan tersebut, namun tiba-tiba tidak mendapat izin lagi. Pedagang itu dalam lingkungan Komplek Antelope Maju Rw 07.

“Saya sangat kecewa atas diberhentikannya izin berjualan karena tempat ini merupakan sumber pendapatan dari hasil berjualan, apalagi dimasa pandemi ini sangat dibutuhkan,” ujar Daeng.

Selama ini, kata Daeng, tidak pernah terjadi keonaran atau apapun yang mengganggu ketertiban di lingkungan tersebut. Ia berharap dapat diberikan kebijakan agar bisa kembali berjualan.

Kami kesulitan jika memang harus dibongkar yang kami dagang disini itu seperti ayam cryspy, Mie Instan masak, es kelapa, nasi uduk, kopi, bubur ayam, sayurmayur. Kami sangat kesulitan Jika memang dibongkar kami harus cari tempat lain. Kami minta waktu sampai normal Pandemik sehingga kami bisa dagang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,”kata salah satu pedagang yang tak mau disebut namanya dalam acara rapat musyawarah itu.

“Saya mohon kebijakan dari pihak yang berwenang supaya kami bisa berdagang kembali seperti biasa karena dari sinilah kami bisa menghidupi keluarga,” tambah Daeng.

Sementara itu, pihak kelurahan menyatakan bahwa sesuai kesepakatan akan dibongkar sendiri oleh pedagang setelah Idul Fitri dan selanjutnya akan dilakukan penataan oleh pihak RW untuk menjadi taman.

“Mereka menyadari bahwa lokasi ini kebetulan berada di bantaran kali yang tidak boleh digunakan untuk berjualan, namun mereka hanya minta waktu saja setelah Idul Fitri,” pungkasnya.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot