“mereka ini berteman dan tinggal di satu kontrakan yang akhirnya mereka lakukan pencurian motor orang lain dengan modus rumah-rumah kontrakan,” terangnya. Adapun aksi kriminal ini sudah dilakukan sebanyak 5 kali di wilayah Polsek Bekasi Kota dan 6 kali di luar wilayah Polsek Bekasi Kota, saat ini petugas masih melakukan pengembangan,” ujar Salahudin. Pada tanggal 9 Apr 2022
Dua korban melaporkan kejadian, yaitu FA (25) dengan nomor LP/B/59/II/2022/SPKT. Polsek Bekasi Kota/Restro Bekasi Kota/PMJ tanggal 07 Februari 2022 dan H (25) dengan nomor LP/B/80/II/2022/SPKT/. Polsek Bekasi Kota/Restro Bekasi Kota/PMJ tertanggal 22 Februari 2022. Dari olah tkp Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, baju yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, Flashdisk hasil rekaman CCTV, kunci kontak sepeda motor korban, BPKB korban serta STNK. Hasil kejahatan oleh pelaku langsung dikirim keluar daerah. “Sudah banyak yang kami sita juga ada beberapa kendaraan, sebagian sudah kita lakukan upaya-upaya lain karena barang itu
habis diambil di suatu tempat kemudian dimuat menggunakan mobil pickup di bawa ke daerah Lampung dan
menjual sepeda motor hasil kejahatannya sekitar 3 sampai 4 juta per-unitnya kepada penadah, ucapnya. Adapun para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan para tersangka penadah barang hasil kejahatan juga dijerat pasal 481 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red/LR).