Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.” tutur Kombes E. Zulpan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol HENGKI HARYADI, S.I.K., M.H., menambahkan CRM di tangkap pada hari Selasa (18/10/2022) dikawasan Pondok Gede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR Motif CRM melakukan pembunuhan terhadap AYR dendam dan sakit hati karena masalah pribadi. kata Hengki “Dari hasil pemeriksaan terangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka” tutup Hengki. (Larty).
Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.” tutur Kombes E. Zulpan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol HENGKI HARYADI, S.I.K., M.H., menambahkan CRM di tangkap pada hari Selasa (18/10/2022) dikawasan Pondok Gede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR Motif CRM melakukan pembunuhan terhadap AYR dendam dan sakit hati karena masalah pribadi. kata Hengki “Dari hasil pemeriksaan terangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka” tutup Hengki. (Larty).
