Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Rabu (06/09/2023). Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kedua saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
2) AHA selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Agustus 2017-Februari 2019. Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menambahkan dalam penjelasannya bahwa adapun kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, terangnya. Tambahnya Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyatakan bahwa
Pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Jelasnya. (Red/larty).