REPORTASE JAKARTAJakarta, 17 April 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain AS, EZS, NBP, DH, ES, ARS, KKS, dan FE, yang merupakan pegawai PT Timah Tbk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Kejagung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, diharapkan dapat diperoleh bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan kasus tersebut.
(Larty).