REPORTASE JAKARTAJAKARTA — 19 Mei 2025, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika. Permohonan ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo terkait perkara yang melibatkan tersangka Mario R Passa alias Rio.
Tersangka Mario R Passa alias Rio disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika dan pengguna terakhir (end user).
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap tersangka adalah karena tersangka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Jaksa Agung meminta Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri dan menjadi lebih baik. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara tindak pidana narkotika.
Dengan demikian, Kejaksaan RI terus berupaya untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. (Larty).