REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 26 Mei 2025.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Febrian alias Febri bin Amat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka membantu Saksi Muliadi melepas body motor curian untuk dijual, namun keduanya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban.
JAM-Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui 4 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu perkara pencurian, penadahan, dan penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka belum pernah dihukum, dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Dengan demikian, Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara dengan cara yang humanis dan restoratif, serta memprioritaskan kepentingan masyarakat dan korban.
(Larty).