REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus korupsi kredit fiktif di BRI Unit Menteng Kecil. Dwi Singgih Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara, yaitu Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara pertama, Dwi Singgih Hartono divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp49.022.049.042 subsider 2 tahun penjara. Sementara itu, dalam perkara kedua, ia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.569.640.213 subsider 2 tahun penjara.
Selain Dwi Singgih Hartono, para terdakwa lain juga menerima vonis hukuman penjara dan denda. Nadia Sukmaria divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan uang pengganti sebesar Rp29,8 juta yang telah disetorkan. Rudi Hotma divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan uang pengganti sebesar Rp39,3 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Seluruh terdakwa dan penuntut umum menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan majelis hakim. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Barang bukti berupa sejumlah perangkat elektronik dan dokumen telah diputuskan untuk dirampas dan dipergunakan dalam proses pembuktian perkara lain yang relevan. Sementara itu, aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung, telah dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tim Penuntut Umum merupakan tim gabungan antara Jaksa dan Oditur Militer, yang terdiri dari Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., Arinto Kusumo, S.H., M.H., Mayor Chk Dicky, S.H., Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, S.H., M.H., Jaksa Putra, S.H., dan Herry Baskoro, S.H., M.H.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. di nomor HP 081272507936 atau email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.
(Larty).