REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap aset benda sitaan yang berada di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) pada Senin, 7 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang tengah dalam proses hukum.
Verifikasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Emilwan Ridwan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) dan pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Objek yang dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah dua bidang tanah dan bangunan beserta benda bernilai ekonomis di atasnya yang merupakan bagian dari kawasan PT OTM. Penyitaan ini dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025.
“Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset dalam sambutannya.
Kegiatan verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat.
Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
(Larty).