REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRA) bersama Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Kejaksaan Negeri Pati, dan Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Buronan tersebut bernama Toni Waluyo, seorang wiraswasta berusia 39 tahun yang berasal dari Pati, Jawa Tengah.
Toni Waluyo diamankan pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah. Saat diamankan, Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Toni Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan”. Oleh karenanya, Toni Waluyo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Setelah diamankan, Toni Waluyo dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut. Pengamanan Toni Waluyo merupakan salah satu upaya Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya untuk menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Larty).