REPORTASE JAKARTAJAKARTA — (Senin, 4 Agustus 2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Delapan orang saksi yang diperiksa antara lain AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia, HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia, dan EP selaku Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
Selain itu, juga diperiksa saksi-saksi lain yang terkait dengan kasus ini, seperti VFW selaku Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta, HB selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020 s.d. 2021, dan ES selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 s.d. 2024.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujarnya.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan saksi-saksi ini menunjukkan bahwa Kejagung serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tidak akan ragu untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
(Larty).