REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 5 (lima) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 8 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka yang disetujui untuk menjalani rehabilitasi adalah Ali Machmud als Ali bin Sukardi, Teten Senjaya als Teten bin Hendra Senjaya (Alm), Dera Wista bin Ismail Rasidin, Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis, dan tiga tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah karena mereka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu. Selain itu, para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” pungkas JAM-Pidum.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memperbaiki diri dan menjadi lebih baik. Rehabilitasi ini juga diharapkan dapat membantu para tersangka untuk meninggalkan kebiasaan buruk dan menjadi lebih produktif.
Dengan demikian, Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum telah menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis dan restoratif.
(Larty).