REPORTASE JAKARTAJakarta — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Herman bin Saberan dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka mengambil rokok dan uang sebesar Rp200.000 dari kios milik Saksi Korban Arif Rahman Hakim. Setelah proses perdamaian, Tersangka meminta maaf dan Saksi Korban meminta agar proses hukum dihentikan.
JAM-Pidum juga menyetujui 9 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk perkara penodaan agama, pengancaman, penadahan, pengeroyokan, pencurian, dan penganiayaan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, dan masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” pungkas JAM-Pidum. (Larty).