REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan sejumlah fakta yang mengagetkan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Januari 2026, menghadirkan saksi-saksi dari pihak GOTO dan Google Indonesia.

Menurut JPU Roy Riadi, terdapat kesepakatan antara pihak Google dengan Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri untuk memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan Indonesia. “Terdakwa Nadiem Makarim mencampuradukkan kepentingan bisnis dan pribadi ke dalam ekosistem pendidikan tanpa melibatkan pakar pendidikan yang kompeten, seperti pejabat Eselon I dan II,” ujar JPU Roy Riadi.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran investasi besar dari Google ke ekosistem perusahaan yang didirikan Nadiem (PT AKAB), dengan total mencapai USD 786 juta atau setara Rp207 triliun. Hal ini bertepatan dengan lonjakan nilai aset pribadi Nadiem yang pada tahun 2022 tercatat mencapai lebih dari Rp5 triliun.

JPU juga menilai adanya pola transaksi mencurigakan pada tahun 2021, di mana Google melepaskan sahamnya untuk dibeli kembali oleh PT AKAB. “Kami patut menduga adanya aliran uang dari PT AKAB ke perusahaan Nadiem yang tidak tercatat sebagai utang piutang maupun transaksi pajak yang sah,” tegas JPU.

Selain itu, JPU juga menyoroti temuan mengenai transfer 109 miliar lembar saham GOTO ke perusahaan offshore di Kepulauan Cayman. Saham tersebut kemudian dibagikan kepada manajemen dan direksi dalam bentuk pinjaman. JPU mempertanyakan mengapa aset tersebut harus dilarikan ke luar negeri, yang diduga kuat sebagai upaya penghindaran pajak.

Terkait teknis pengadaan, JPU menyebutkan bahwa spesifikasi produk diberikan langsung oleh pihak Google kepada tim orang dekat Nadiem. Proses ini dinilai sangat tidak transparan dan mengakibatkan harga barang menjadi kemahalan (mark-up), karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukan survei harga pasar yang semestinya.

Kejaksaan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian mengenai kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal ini.

Dengan adanya pengungkapan fakta-fakta baru ini, Jaksa Penuntut Umum berharap dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menindak tegas para pelaku korupsi yang telah merugikan negara.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur dan akurat demi terungkapnya kebenaran dalam kasus ini.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *