REPORTASEย  JAKARTA

Nisel Sumut — Komite sekolah dan orangtua siswa SDN 076705 Orahili Hiliuso, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan membantah pemberitaan terkait tudingan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak SDN 076705 Orahili Hiliuso, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan.

Dimana dalam pemberitaan di media online beberapa waktu lalu tersebut, ada dugaan pungli uang SPP sebesar Rp120. 000 dengan modus kesepakatan antara Komite Sekolah dan para orangtua siswa.

Terkait hal tersebut, Ketua Komite SDN 076705 Orahili Hiliuso, Faigiwanolo Zebua telah menyetujui kesepakatan Orangtua dan siswa cap stempel dan tandatangan terlampir senin (16/02/2026)

โ€œAlangkah baiknya jika mereka bertanya dulu kepada kita. Kalau menuding seperti ini, ujung-ujungnya fitnah atau pencemaran nama baik sekolah dan pengurus komite sekolah,โ€ ucapnya.

โ€œTerkait besaran uang tersebut, sudah diputuskan dalam rapat orangtua siswa atau wali siswa sesuai kemampuan orangtua siswa. Bukan keputusan Kepala Sekolah. Ini kebijakan semacam subsidi silang, karena kemampuan orangtua siswa tidak sama,โ€ terangnya.

Sedangkan peruntukannya sambung FL, telah disepakati untuk kegiatan yang tidak bisa dibelanjai dari dana BOS. Seperti honor tenaga pendidik, ekstrakulikuler, Satpam sekolah dan hal lainnya yang tidak boleh dianggarkan dari dana BOS.

Terpisah Bualasokhi Ndruru salah satu orangtua siswa yang hadir dalam rapat dengan komite, sangat menyesalkan adanya tudingan pungli tersebut.

โ€œOrangtua siswa ataupun wali siswa sudah menyetujui dengan diadakan kegiatan temu pisah antara guru dan siswa tersebut. Kegunaannya juga sudah dipaparkan oleh komitet. Artinya, anggaran seadanya itu hasil musyawarah orangtua siswa,โ€ terangnya.

Bualasokhi Ndruru salah satu orangtua siswa kelas VI yang ikut menyetujui dengan adanya pamitan siswa sebagai bentuk ucapan terimkasih siswa/siswi tersebut, juga sangat menyesalkan tudingan tersebut. Karena, uang pamitan sama-sama disepakati.

โ€œSemuanya ditetapkan melalui rapat orangtua. Kita yang rapat, kita yang memutuskan, kita yang bayar, kenapa orang luar menuduh pungli. Jadi punglinya dimana,โ€ tukasnya, sembari menyarankan pihak sekolah atau orangtua siswa dalam hal ini Komite Sekolah, untuk menyampaikan hak jawab. (WZ).
Bersambung…

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/

https://indomedia.net.id/layanan/media-sosial/