Reportasejakarta.com-Jakarta, Mencermati terkini situasi atas penetapan situasi undang-undang cipta kerja. Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (K. Sarbumusi) NU, konprensi pers digelar dikantor DPP sore hari Jakarta, Jumat (09/10/2020).

Ada Beberapa pasal dalam Cluster Cipta Kerja pada awalnya kita telah melakukan diskusi pasal Ketenagakerjaan, namun dalam perjalanannya banyak yang disembunyikan oleh pemerintah,” ucapnya

Dalam RUU Cipta Kerja yang telah disyahkan dari 8 isue pokok pasal ini pada intinya kita merasa ditinggal dan tidak ada ruang negosiasi sama sekali terutama pasal Outsourching, dan pemerintah tidak mengakomodir kepentingan pihak kita yang telah berunding bersama Tripartit, ada. Pasal 59 yakni perjanjian kerja dan Outsourching tidak menguntungkan para buruh, dan kita akan selalu mengikuti arahan NU, Kita harus gerak pada yang tertindas, dan kita menyatakan sikap Parbumusi.
Yakni :
Bahwa menindaklanjuti RUU Cipta Kerja, maka kita bersikap bahwa DPP Parbumusi sudah sesuai dengan apa

1.Meminta dengan tegas kepada Pemerintah bahwa Presiden Jokowidodo untuk menerbitkan PERPU atas undang-undang cipta kerja apabila dalam kurun waktu 1 tahun masa berlaku UU Cipta kerja tidak ada investasi yang signifikan masuk ke Indonesia.

2.Menolak UU Cipta Kerja kluster ketenagaan dan akan melakukan mengajukan Judicial Review

3.Menginstruksikan kepada buruh badis DPC, DPW dan Federasi untuk masyarakat

4.Menginstruksikan kepada seluruh basis , DPC, DPW dan Federasi untuk mensosialisi.

Demikian pernyataan sikap ditandatangani oleh Presiden Parbumusi Drs. HM Saiful Bahri Anshori MP.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot