1. Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.;
2. Drs. M. Taufiq HZ, M.H.I.;
3. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.;
4. Sukma Violetta, S.H., LL.M.;
5. Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.;
6. Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.;
7. Dr. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. Komisi Yudisial sebagaimana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama Mahkamah Agung, serta melaksanakan kode etik dan/atau pedoman perilaku tersebut. Pelaksanaan pengucapan sumpah ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir. (Red).