Reportasejakarta.com, Jakarta Utara. Sejumlah perkantoran, tempat usaha, rumah makan/restoran di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok menjadi target lokasi kegiatan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Plt. Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menegaskan, kedisplinan masyarakat terhadap prokes dapat mencegah penyebaran COVID-19.

“Hari ini, kami pantau langsung tujuh lokasi yang menjalankan usahanya di Jalan Enggano. Enam tempat usaha yang kami datangi tidak ditemukan pelanggaran prokes. Namun, ada satu lokasi yang tidak menerapkan prokes seperti tidak adanya pemeriksaan suhu tubuh dan tidak memiliki pakta integritas,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Atas pelanggaran tersebut, tim pengawasan dan penegakan prokes Kecamatan Tanjung Priok mengambil tindakan tegas dengan memberikan surat peringatan dan teguran tertulis. “Jika mereka masih ditemukan melanggar lagi maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Evita.

Jajaran Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok tetap berkomitmen untuk berupaya meningkatkan kedisplinan masyarakat terhadap aturan prokes COVID-19. “Sampai saat ini pandemi belum berakhir jadi kita semua harus terus melaksanakan prokes karena ini menjadi salah satu perlawanan terhadap COVID-19. Jika mengabaikannya maka sangat beresiko untuk tertular sehingga tetap harus waspada dimanapun kita beraktivitas,” ujarnya.

Reporter : Sarwini.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *