REPORTASEJAKARTA.COM

JAKARTA, Kamis, 14 Juni 2022 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (*Rapat”) Perseroan. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan
serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya _(vallesig acquit et de charge_) kepada para anggota Direksi Perserian atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang lebih dijalankan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2021.

Menyetujui tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham perseroan untuk Tahun Buku 2021 (dua ribu dua puluh satu) serta menggunakan keuntungan yang diperoleh dalam tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) tersebut untuk menutup akumulasi Perseroan pada tahun-tahun buku sebelumnya.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta menetapkan besar honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukkan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan dan/atau perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Rapat menyetujui pengangkatan Bapak Sean Gustav Standish Hughes sebagai Presiden Direktur, Bapak Tan Enk Ee sebagai Direktur, Bapak Marcello Theodore Taufik sebagai Komisaris, Muhammad Zulkifli Abusuki sebagai Komisaris, Ibu Zoee Ho Ziwei Komisaris Perseroan. Sehingga susunan Direksidan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikit :

Presiden Direktur : Sean Gustav Standish Hughes
Direkrur : Tan Enk Ee
Direktur : Tety Lanawati Gozali
Direktur : Bustomi Usman
Direktur : Tan Kurniawan Sutandar

Presiden Komisaris : Sujitno Siswowidagdo
Komisaris Independen
: Kamardy Arief
Kimisaris : Marcello Theodore Taufk
Komisaris : Muhammad Zulkifli Abusuki
Komisaris : Zoee Ho Ziwei

Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Prrseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk sisesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015
dan telah digantikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Perseroan menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memeaan Efek Terlebih Dahulu Tahun 2021.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *