Asahan, Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) datangi Polres Asahan pada Rabu bersama kliennya Ramauli Sinaga alias RS (Korban) tindak pidana PKDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya berinisial Dodi Silitonga alias Dodi dan penculikan anak oleh Ibu mertuanya berinisial Roslina Siregar dan seorang perempuan mengaku berinisial boru Silitonga paa Rabu 20/02/2024.
Kedatangan sejumlah advokat dari PASU ke Polres Asahan adalah bertindak untuk mendampingi RS membuat laporan/pengaduan atas dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, 45 dan 49 UU PKDRT dan pelanggaran Pasal 330 jo 328 KUHP yang telah dilakukan oleh DS, RS dan Br Silitonga di SPKT dan PPA Polres Asahan.
Adapun kronologis perkara berawal akibat sering DS melakukan intimidasi dan tindak kekerasan, baik pisik maupun psikis terhadap RS. Puncak masalah terjadi pada Senin 13 Februari 2024 dimana DS mengusir RS dan Bayinya berusia 1,2 Tahun dari rumah mereka yang beralamat di Desa Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Karena diusir tersebut, RS kemudian dijemput oleh keluarganya, lalu pada Selasa 14 Februari 2024 datang ibu mertuannya membujuk RS untuk kembali pada DS, akan tetapi ternyata itu hanyalah modus untuk menculik anak RS bernama Luluy Falecia Silitonga yang masih balita itu tersebut.
Eka Putra Zakran, SH MH atau akrab disapa Epza Ketua Umum PB PASU menyatakan, PASU ditunjuk sebagai Kuasa atau Penasehat Hukum oleh RS untuk membela dan mendapatkan keadilan di bumi Asahan.
“Terima kasih teman pers, kebetulan kita dari PASU datang ke Polres Asahan untuk mendampingi Klien kami RS, Korban PKDRT dan Penculikan anak untuk membuat LP. Nah, dalam kasus ini kita membuat dua LP. LP PKDRT bernomor: STTLP/B/134/II/2024/SPKT/PolrescAsajan/Polda Sumatera Utara dan Lp Penculikan Anak bernomor: STTPL/133/II/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, sebut Epza.
Masih menurut Epza, Kemaren, hari Selasa DS dan keluarganya datang ke Medan meminta tolong kepada PASU untuk menjadi Penasehat Hukumnya, tentu kita sangat siap melakukan pembelaan terhadap masyarakat. Dari PASU kita siapkan 16 Advokat untuk mendampingi DS dalam mencari keadilan. Harapan kita setelah LP ini, Kapolres Asahan dan jajaran dapat bertindak tegas dan cepat untuk menegakkan hukum di bumi Asahan, ungkap Epza.
Dicky Syafrizal Lubis, Ketua Tim Hukum dari PASU menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal dalam membela dan memperjuangkan keadilan untuk RS.
“Sesuai visi misi pasu yaitu melakukan pembelaan dan menuntaskan pengabdian, maka kami akan bekerja maksimal untuk membela dan mempertahankan hak-hak dan klien kami yang terzolimi. Apalagi ini kan menyangkut tindak pidana PKDRT dan penculikan terhadap anak dibawah umur, ini gak bisa dibiarkan, pelaku harus diberi sanksi hukum yang tegas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tutup Dicky.