Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup agar menurunkan Tim Gabungan Terpadu (Tim Gakumdu) melakukan Pemeriksaan izin PT.BMIS pada Usaha Penambangan bahan Galian C serta pada Usaha lainnya di Desa Tuwuna Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat, bila tidak memiliki izinnya, agar ditindak tegas dan ditertibkan karena melanggar Undang-Undang Nomor: 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor: 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP No: 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengakibatkan merusak lingkungan dan sangat merugikan Negara, pinta masyarakat penuh harap. Ketika di Konfirmasi tentang kegiatan penambangan PT.BMSI ini kepada salah seorang pengelolanya bernama Jimi, sampai turunnya berita ini, tidak ada Jawaban dan tanggapannya. (Red/Tim)
Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup agar menurunkan Tim Gabungan Terpadu (Tim Gakumdu) melakukan Pemeriksaan izin PT.BMIS pada Usaha Penambangan bahan Galian C serta pada Usaha lainnya di Desa Tuwuna Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat, bila tidak memiliki izinnya, agar ditindak tegas dan ditertibkan karena melanggar Undang-Undang Nomor: 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor: 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP No: 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengakibatkan merusak lingkungan dan sangat merugikan Negara, pinta masyarakat penuh harap. Ketika di Konfirmasi tentang kegiatan penambangan PT.BMSI ini kepada salah seorang pengelolanya bernama Jimi, sampai turunnya berita ini, tidak ada Jawaban dan tanggapannya. (Red/Tim)
