REPORTASE JAKARTAMelalui website Sipp, Tangerang Kota – PN – Tangerang.go.id (Sistem Informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Tangerang,,,Dengan Amar Putusan: Mengabulkan Gugatan Penggungat sebagian,,,Menyatakan tergugat telah melakukan Cidera Janji,,Menghukum tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus Kerugian dan Denda kepada Penggungat dengan Rincian kerugian Sejumlah Rp:366.966.000.(Tiga Ratus Enam puluh enam juta sembilan Ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan Denda Keterlambatan sejumlah Rp: 92.475.432.(Sembilan puluh dua juta Empat ratus tujuh puluh Lima ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).,,Menolak Gugatan Penggungat selain dan selebihnya,,,Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara membayar sejumlah Rp: 309.000,00 (Tiga Ratus sembilan ribu rupiah).
Melalui website Sipp.Tangerang.go.id.,Rabu 18 September 2024, dengan Amar Putusan: Membatalkan putusan pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor:80/PDT.G.S/2024/Pn.Tng, tanggal 27/08/2024 dan dengan Mengadili sendiri, mengatakan gugatan termohon keberatan/Semula penggugat tidak dapat diterima,,,menghukum termohon keberatan/Semula penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Kenapa bisa terjadi perbedaan antara Putusan Amar pertama tgl 27/08/2024.
dengan putusan Amar pengadilan Negeri Tangerang tgl 18/09/2024)..? Padahal kasus yang sama.
(Red/larty).