REPORTASE JAKARTAKamis, 15 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain: YD, Manager SSC Bagian Billing dan Invoice PT Pertamina Patra Niaga (PPN) antara lain,
-HMW, Mantan Kasubdit Subsidi dan Harga BBM pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
– CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas pada Kementerian ESDM.
– BAS, Direktur Keuangan PT Prima Wiguna Parama.
– DS, VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud dengan tersangka YF dan kawan-kawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. (Larty).