REPORTASE JAKARTAJAKARTA — 27 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Saksi-saksi yang diperiksa memiliki latar belakang sebagai pejabat PT Pertamina dan bank. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan tentang kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan pemeriksaan saksi, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat tentang kasus ini.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku.
PT Pertamina sebagai BUMN memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia. Oleh karena itu, Kejagung akan terus mengusut tuntas kasus korupsi yang terkait dengan perusahaan ini.
Dengan pemeriksaan saksi, Kejagung berharap dapat mengungkap kasus korupsi di PT Pertamina dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
(Larty).