REPORTASE JAKARTAJakarta, 8 Juli 2025 – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan 72 kendaraan roda empat dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Penyitaan dilakukan berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan. Kendaraan yang disita termasuk mobil mewah seperti Lexus, Mercedes Benz Maybach, dan Toyota Alphard.
Kendaraan tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, serta sebagian lainnya masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, dengan penjagaan ketat dari anggota TNI dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Kendaraan yang disita memiliki nilai yang cukup besar dan merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan.
Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi dan memastikan bahwa aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
Penyidikan masih terus dilakukan dan Kejaksaan Agung akan terus memberikan informasi terbaru terkait kasus ini.
(Larty)..