REPORTASE JAKARTAPalembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, di rumah milik Tersangka AN (Mantan Gubernur Sumatera Selatan) di Jalan Merdeka Kota Palembang. Tim Penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde. “Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan, Kejati Sumsel berharap dapat memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat Sumatera Selatan.
(Larty).