REPORTASE  JAKARTA

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, di empat lokasi, yaitu rumah saksi WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dan kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. Estimasi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 1,3 triliun.

“Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dipertanggungjawabkan.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot