REPORTASE JAKARTAKamis, 24 Juli 2025, Komjak RI memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI, dalam penanganan perkara ini.
“Komjak RI memberikan apresias kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI, dalam penanganan perkara ini. Proses penyidikan hingga penuntutan telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang profesional dan proporsional,” demikian pernyataan Komjak RI.
Komjak RI menilai bahwa putusan terhadap terdakwa Tom Lembong telah melalui proses pembuktian di persidangan, dengan tetap menjunjung asas due process of law. Meskipun unsur mens rea (niat jahat) tidak terbukti secara penuh, namun pengadilan tetap menjatuhkan pidana berdasarkan prinsip strict liability yang dalam hukum korupsi memungkinkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Komjak RI juga menegaskan posisi pengawasan etik dan profesionalisme jaksa sesuai mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. “Hingga saat ini, tidak ditemukan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” demikian pernyataan Komjak RI.
Komjak RI mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. “Komisi Kejaksaan mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk terus mengawal perkara-perkara korupsi dengan cara yang objektif dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,” demikian pernyataan Komjak RI.
Komjak RI juga menghormati hak hukum terdakwa dan penuntut umum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, banding atau kasasi. “Komjak RI akan tetap memantau proses lanjutan demi memastikan transparansi dan keadilan tetap dijaga,” demikian pernyataan Komjak RI.
Dengan demikian, Komjak RI menunjukkan komitmennya dalam memastikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Komjak RI akan terus memantau perkembangan hukum dalam perkara ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Komjak RI berharap bahwa putusan pengadilan dalam perkara ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia. “Penegakan hukum tidak boleh ditarik ke dalam ranah politis atau persepsi tanpa dasar hukum,” demikian pernyataan Komjak RI.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, Komjak RI akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jaksa. Dengan demikian, diharapkan bahwa penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan adil. (Red/Mz).