REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis, 24 Juli 2025. OTT ini dilakukan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena adanya dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum.
Dalam OTT tersebut, tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 orang Ketua Forum APDESI, dan 20 Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.
Uang yang diberikan para Kepala Desa terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara. Penindakan ini dimaksudkan agar dijadikan pembelajaran agar tidak menanggapi atas permintaan yang mengatasnamakan Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun yang lain.
“Harus menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) serta segera meminta pendampingan Kepada Kejaksaan Negeri Setempat melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen maupun Pendampingan Hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,” demikian pernyataan dari Kejati Sumsel.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum serta akan menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah yang lain.
Kejati Sumsel berharap agar praktik korupsi dapat diminimalisir dan tata kelola di desa dapat berjalan dengan baik dan transparan.
OTT ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa Anggaran Dana Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dengan demikian, Kejati Sumsel berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
(Larty).