REPORTASEย JAKARTAJakarta — Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Kelima terdakwa yang dituntut adalah Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Indra Putra. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dari kelima terdakwa, Dwi Sudarsono mendapat tuntutan terberat berupa pidana penjara 12 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara.
โPidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,โ kata JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Jika denda Rp1 miliar tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Dwi dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan 190 hari.
Untuk uang pengganti Rp5 miliar, JPU memberi tenggang waktu yang sama yaitu satu bulan. Bila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupinya.
โDalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun,โ ujar JPU.
Sementara itu, tiga terdakwa lain yaitu Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo dituntut pidana penjara 10 tahun. Masing-masing juga dibebani denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Perbedaan muncul pada pidana pengganti uang pengganti. Arief dituntut 5 tahun penjara jika tidak mampu membayar, sedangkan Toto dan Hasto masing-masing 7 tahun penjara.
Terdakwa Indra Putra mendapat tuntutan paling ringan dibanding empat rekannya, yaitu pidana penjara 6 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Apabila Indra tidak membayar uang pengganti, ia terancam pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara. Sama seperti terdakwa lainnya, denda yang tidak dibayar juga dapat diganti dengan pidana 190 hari.
JPU menegaskan bahwa denda Rp1 miliar wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa berwenang menyita dan melelang kekayaan atau pendapatan terdakwa.
Sidang pembacaan tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan atas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pertamina selama periode 2019-2023.
โJumlah uang pengganti yang dibayarkan terdakwa akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan apabila pembayaran kurang dari seluruh kewajiban,โ jelas JPU.
Dengan adanya tuntutan ini, JPU berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan BUMN.
(Larty).