REPORTASE JAKARTAJakarta – Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023 pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiganya dituntut pidana penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar per orang.
Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Alfian Nasution, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015. JPU menuntut Alfian dengan pidana 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
“Alfian Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas JPU dalam surat tuntutannya.
Selain pidana badan, Alfian juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Tak hanya itu, ia dibebankan uang pengganti Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang.
Bila harta Alfian tidak mencukupi, maka ia akan menjalani tambahan pidana 7 tahun penjara. Hal serupa berlaku jika uang pengganti yang dibayar kurang dari kewajiban, dengan lama pidana tambahan dihitung proporsional.
Terdakwa kedua, Hanung Budya Yuktyanta selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, dituntut 8 tahun penjara. JPU juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar.
Apabila Hanung tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, ia terancam tambahan 5 tahun penjara.
Sementara terdakwa Martin Haendra Nata dituntut 13 tahun penjara oleh JPU. Tuntutan denda dan uang pengganti yang dibebankan sama dengan dua terdakwa lain, yakni Rp1 miliar dan Rp5 miliar.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang,” bunyi amar tuntutan JPU untuk Martin.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum. (Larty).