REPORTASE JAKARTAJAKARTA —Jumat (24/04/2026). Proyek pembebasan lahan Perum Perumnas seluas ±101 hektare di Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, yang menelan anggaran ratusan miliar kini terbengkalai. Hampir satu dekade berlalu tanpa kejelasan, kasus ini justru memunculkan dugaan korupsi besar yang memantik kemarahan publik.
Dugaan salah bayar hingga Rp128 miliar mencuat ke permukaan. Lebih mencengangkan, pembayaran disebut dilakukan kepada pihak yang diduga bukan pemilik sah. Sejumlah dokumen administratif dari tingkat kelurahan hingga kecamatan pun dipertanyakan keabsahannya.
Tak hanya itu, sebagian lahan diduga berstatus GG atau Gouvernement Grond Celebes yang berpotensi merupakan aset negara atau tanah adat. Jika benar, kasus ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan kejahatan serius terhadap aset negara.
Praktisi hukum sekaligus Pengacara Internasional Erles Rareral, SH, MH angkat suara dengan nada keras. Ia menilai aparat tidak boleh lagi pasif. “Kalau benar terjadi pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, itu sudah masuk dugaan tindak pidana serius. Bisa ada unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, bahkan korupsi berlapis. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Erles.
Menurut Erles, sejumlah pasal dalam KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 sangat relevan untuk menjerat pihak yang terlibat. Pasal 391 mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, Pasal 392 tentang pemalsuan akta otentik, Pasal 404 soal keterangan palsu dalam akta otentik, hingga Pasal 603 terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kalau ada manipulasi data tanah, rekayasa administrasi, dan aliran dana yang tidak sah, maka pasal-pasal ini sangat relevan. Tinggal keberanian aparat saja,” jelas Erles.
Selain KUHP, Erles juga menyoroti kuatnya indikasi pelanggaran UU Pokok Agraria 1960. Ia menyebut Pasal 2 tentang penguasaan negara atas bumi untuk kemakmuran rakyat, Pasal 19 soal kewajiban pendaftaran tanah, Pasal 23 & 32 terkait keabsahan hak atas tanah, serta Pasal 52 yang mengatur sanksi penyalahgunaan hak atas tanah.
“Jika tanah yang dibebaskan ternyata bukan milik pihak yang menerima pembayaran, atau bahkan masuk kategori tanah negara/adat, maka ini pelanggaran serius terhadap hukum agraria. Negara bisa dirugikan dua kali: aset hilang, uang juga keluar,” ucapnya.
Erles mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri tidak tinggal diam. “Kasus sebesar ini tidak mungkin selesai di daerah jika ada potensi intervensi. Harus diambil alih pusat. Transparansi adalah harga mati,” terangnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status penyidikan maupun pihak yang bertanggung jawab. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Di lokasi, proyek yang mangkrak hanya meninggalkan jejak fisik berupa 5 papan kepemilikan Perumnas.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tutup Erles. Publik kini menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas. (Larty).