REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS Kejagung resmi menetapkan 3 eks pimpinan Badan Gizi Nasional BGN sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis MBG. Ketiganya langsung ditahan 20 hari, Rabu 3/6/2026.

Tersangka adalah DH selaku Eks Kepala BGN, SS Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Kasus ini menyeret anggaran MBG yang jumbo: *Rp85,27 triliun untuk 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026* dari APBN. Dana sebesar itu diduga diselewengkan lewat skema yayasan fiktif dan mark up pengadaan barang.

Modus Korupsinya 2 Jalur:

1. Yayasan Afiliasi Jadi Mitra SPPG
Seharusnya mitra MBG adalah yayasan sekolah. Faktanya, penyidik temukan yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi langsung ke DH, SS, dan LP. Syarat tidak dipenuhi, tapi verifikasi di Portal Mitra BGN “diatur” atas atensi DH dan SS. Imbalannya: insentif miliaran rupiah per hari, triliunan per tahun.

2. Mark Up Pengadaan Massal
Ketiga tersangka diduga intervensi Pejabat Pembuat Komitmen PPK. Hasilnya, Kerangka Acuan Kerja KAK dibuat tidak sesuai kebutuhan lapangan. Dampaknya pemborosan negara. Beberapa pengadaan yang disorot:
– Motor listrik 21.801 unit: Nilai Rp1,03 triliun. Vendor PT YAT ternyata tidak punya dealer/bengkel aktif + ada mark up.
– Sepatu 32.000 pasang : Tidak sesuai ketentuan + mark up.
– Tablet 31.994 unit: Tidak sesuai ketentuan + mark up.
– TV 75 inch 5.400 unit: Tidak sesuai ketentuan + mark up.

Penyidik menyebut perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,  meski nilai pasti masih dihitung audit BPKP.

Jeratan Hukum Berat
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 & 604 UU KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU 20/2001. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.

Kejagung menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini jadi tamparan keras di tengah polemik “MBG vs Pendidikan”. Publik kini menuntut audit tuntas agar dana MBG benar-benar sampai ke anak, bukan ke kantong oknum.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *