Seharusnya mitra MBG adalah yayasan sekolah. Faktanya, penyidik temukan yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi langsung ke DH, SS, dan LP. Syarat tidak dipenuhi, tapi verifikasi di Portal Mitra BGN “diatur” atas atensi DH dan SS. Imbalannya: insentif miliaran rupiah per hari, triliunan per tahun. 2. Mark Up Pengadaan Massal
Ketiga tersangka diduga intervensi Pejabat Pembuat Komitmen PPK. Hasilnya, Kerangka Acuan Kerja KAK dibuat tidak sesuai kebutuhan lapangan. Dampaknya pemborosan negara. Beberapa pengadaan yang disorot:
– Motor listrik 21.801 unit: Nilai Rp1,03 triliun. Vendor PT YAT ternyata tidak punya dealer/bengkel aktif + ada mark up.
– Sepatu 32.000 pasang : Tidak sesuai ketentuan + mark up.
– Tablet 31.994 unit: Tidak sesuai ketentuan + mark up.
– TV 75 inch 5.400 unit: Tidak sesuai ketentuan + mark up. Penyidik menyebut perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meski nilai pasti masih dihitung audit BPKP. Jeratan Hukum Berat
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 & 604 UU KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU 20/2001. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun. Kejagung menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi secara mendalam, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kasus ini jadi tamparan keras di tengah polemik “MBG vs Pendidikan”. Publik kini menuntut audit tuntas agar dana MBG benar-benar sampai ke anak, bukan ke kantong oknum. (Larty).
