REPORTASE  JAKARTA

Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP)

JAKARTA — Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang akan menjadi simbol Indonesia masa depan. Konsep kota hijau (green city), kota cerdas (smart city), serta pemanfaatan utilitas bawah tanah melalui Multi Utility Tunnel (MUT) dan Single Utility Tunnel (SUT) merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Keberhasilan pembangunan IKN bukan hanya menjadi kebanggaan pemerintah, tetapi juga kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.

Namun demikian, keberhasilan sebuah kota modern tidak hanya ditentukan oleh desain yang indah dan megah. Infrastruktur juga harus dirancang agar aman, andal, mudah dioperasikan, mudah dipelihara, dan mampu dipulihkan dengan cepat ketika terjadi gangguan.
Sebagai Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), pada 13 Juni 2026 saya melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah lokasi strategis infrastruktur kelistrikan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Dari hasil peninjauan tersebut terdapat beberapa temuan yang menurut saya perlu segera menjadi perhatian bersama.
Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan ataupun menyalahkan pihak tertentu. Sebaliknya, tulisan ini merupakan bentuk kepedulian agar penyempurnaan dapat dilakukan sedini mungkin sehingga IKN benar-benar menjadi contoh pembangunan infrastruktur modern yang aman, andal, dan berkelanjutan.
MUT Bukan Sekadar Terowongan Utilitas
Multi Utility Tunnel (MUT) merupakan koridor utilitas bersama yang menampung berbagai jaringan penting, mulai dari jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah 20 kV, telekomunikasi, air bersih, air limbah, hingga utilitas lainnya.
Pada saat peninjauan lapangan tanggal 13 Juni 2026, saya menemukan bahwa pada beberapa segmen MUT tidak hanya terdapat genangan air, tetapi juga endapan lumpur. Bahkan pada beberapa titik, lumpur dan air telah mencapai permukaan lantai akses MUT. Dengan kedalaman koridor sekitar empat meter, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa sebagian koridor berada dalam kondisi tergenang air dan lumpur.
Kondisi ini menurut saya harus segera mendapat perhatian serius.
Yang perlu dipahami, persoalan utama bukan hanya terganggunya pekerjaan instalasi kelistrikan. Risiko yang jauh lebih besar muncul karena MUT merupakan koridor utilitas bersama yang digunakan oleh berbagai operator utilitas.
Di dalam koridor yang sama terdapat jaringan distribusi tenaga listrik 20 kV, yang secara teknis merupakan instalasi tegangan menengah dengan tingkat risiko tinggi apabila terjadi gangguan, khususnya apabila dikombinasikan dengan kondisi lingkungan yang tidak ideal seperti genangan air atau lumpur.
Petugas PLN pada umumnya memahami bahwa mereka bekerja pada instalasi tegangan menengah sehingga terikat pada prosedur keselamatan yang ketat. Namun, yang perlu menjadi perhatian adalah personel utilitas lain yang sewaktu-waktu memasuki MUT untuk melakukan inspeksi atau perbaikan jaringan telekomunikasi, air bersih, air limbah, maupun utilitas lainnya.
Apabila belum tersedia mekanisme pengendalian akses yang terintegrasi, setiap operator dapat saja memasuki koridor untuk memperbaiki utilitas miliknya tanpa mengetahui kondisi aktual seluruh sistem utilitas yang berada di dalam MUT.
Dalam situasi seperti itu, apabila terjadi gangguan pada instalasi listrik 20 kV atau kegagalan isolasi, maka potensi kecelakaan akibat sengatan listrik menjadi risiko yang harus diantisipasi secara serius. Karena kejadian berlangsung di dalam ruang tertutup, proses evakuasi juga menjadi jauh lebih kompleks dibandingkan apabila kejadian serupa terjadi di ruang terbuka.
Oleh karena itu, menurut saya MUT harus dipandang sebagai Critical Utility Infrastructure, bukan sekadar terowongan utilitas. Pengelolaannya memerlukan Integrated Utility Safety Management System, yaitu sistem pengelolaan keselamatan lintas utilitas yang mencakup:
• mekanisme izin masuk (permit to enter);
• koordinasi antar seluruh pemilik utilitas;
• informasi kondisi utilitas secara real-time;
• prosedur tanggap darurat bersama; dan
• pengendalian keselamatan sebelum personel memasuki koridor.
Dengan pendekatan tersebut, tujuan utamanya bukan hanya menjaga keandalan infrastruktur, tetapi yang lebih penting adalah mencegah terjadinya kecelakaan kerja serius maupun korban jiwa sebelum hal tersebut benar-benar terjadi.
Keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya diukur dari selesainya infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin bahwa setiap orang yang bekerja dan beroperasi di dalamnya dapat melaksanakan tugasnya secara aman. Keselamatan harus menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan, bukan sekadar target yang dievaluasi setelah terjadi kecelakaan.
Gardu Induk dan Gardu Hubung Harus Selalu Dapat Diakses
Temuan kedua yang menurut saya sama pentingnya adalah akses menuju beberapa Gardu Induk (GI) dan Gardu Hubung (GH) yang merupakan tulang punggung sistem distribusi tenaga listrik kawasan inti pemerintahan.
Pada salah satu lokasi yang saya kunjungi, untuk mencapai gardu saya harus melewati pagar pembatas jalan utama dan berjalan melalui area yang telah ditumbuhi semak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa akses operasional menuju infrastruktur kelistrikan kritis masih memerlukan penyempurnaan.
Perlu saya tegaskan bahwa persoalan ini bukan merupakan isu operasional PT PLN (Persero). Persoalan ini lebih berkaitan dengan bagaimana perencanaan kawasan mengintegrasikan kebutuhan infrastruktur utilitas sejak tahap desain.

Dalam dunia rekayasa, terdapat empat prinsip dasar yang seharusnya menjadi perhatian utama.
Pertama, accessibility, yaitu seluruh fasilitas harus mudah dijangkau untuk kebutuhan inspeksi, operasi, pemeliharaan, maupun penanganan keadaan darurat.
Kedua, constructibility, yaitu infrastruktur harus memungkinkan mobilisasi material, alat berat, dan proses konstruksi maupun penggantian peralatan pada masa mendatang.
Ketiga, maintainability, yaitu seluruh peralatan harus dapat dipelihara secara aman dan efisien sepanjang umur layanannya.
Keempat, operability, yaitu infrastruktur harus tetap mudah dioperasikan terutama ketika terjadi gangguan yang memerlukan pemulihan secara cepat.

Keempat prinsip tersebut merupakan dasar dalam perancangan infrastruktur modern.
Apabila akses menuju Gardu Induk maupun Gardu Hubung tidak tersedia secara memadai, maka proses inspeksi, pemeliharaan, penggantian peralatan, maupun pemulihan sistem ketika terjadi gangguan berpotensi menjadi lebih lambat. Dalam sistem ketenagalistrikan, setiap keterlambatan pemulihan dapat memengaruhi keandalan pelayanan terhadap fasilitas-fasilitas strategis negara.
Momentum untuk Menyempurnakan IKN
Menurut saya, temuan-temuan tersebut justru harus dipandang sebagai momentum untuk melakukan penyempurnaan.
IKN masih berada dalam tahap pembangunan sehingga berbagai kekurangan masih dapat diperbaiki sebelum seluruh kawasan beroperasi secara penuh. Justru pada fase inilah evaluasi lapangan menjadi sangat penting agar setiap potensi risiko dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini.
JPKP memandang bahwa beberapa langkah yang patut dipertimbangkan antara lain:
• melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem drainase dan kondisi operasional MUT;
• membangun sistem pengelolaan keselamatan lintas utilitas beserta mekanisme izin masuk ke koridor MUT;
• memastikan seluruh Gardu Induk dan Gardu Hubung memiliki akses permanen yang memadai;
• mengevaluasi kembali aspek accessibility, constructibility, maintainability, dan operability terhadap seluruh infrastruktur kelistrikan strategis; serta
• memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan utilitas bawah tanah.
Saya meyakini bahwa masukan seperti ini justru merupakan bentuk dukungan terhadap keberhasilan pembangunan IKN.
Harapan kita semua tentu bukan menunggu terjadinya kecelakaan atau gangguan besar baru kemudian melakukan perbaikan. Sebaliknya, berbagai potensi risiko harus dikenali, dievaluasi, dan diselesaikan sejak sekarang agar IKN benar-benar menjadi contoh pembangunan nasional yang mengutamakan keselamatan, keandalan, dan kualitas.
IKN adalah warisan besar bangsa Indonesia. Karena itu, keberhasilannya harus dijaga bersama. Kritik yang konstruktif bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa IKN tidak hanya menjadi kota yang indah dipandang, tetapi juga menjadi kota yang aman, andal, mudah dioperasikan, mudah dipelihara, serta mampu melayani penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat secara berkelanjutan selama puluhan tahun ke depan. (Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *