REPORTASE JAKARTA

JAKARTA –– Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022.

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, proyek tersebut merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional dan mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Ahmad.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun hasil pekerjaan tidak memenuhi target kinerja sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan audit investigatif.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 93 orang saksi dan 3 orang ahli, yaitu ahli penghitungan kerugian negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli bidang EPCC. Penyidik juga melakukan penggeledahan di 4 lokasi dan menyita dokumen serta perangkat elektronik.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga mengondisikan proses pengadaan, meloloskan perusahaan tidak memenuhi syarat, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis. Sementara TD diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak perencanaan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak berjalan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Ahmad menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset (asset recovery) dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain.

“Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti cukup diduga terlibat, maka akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *