REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga memicu blackout di Sumatera dan beberapa wilayah lain.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Ia juga siap menyerahkan data tambahan yang dimiliki guna membantu penyidik.

โ€œSaya dukung penuh Kortastipidkor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya,โ€ ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara diduga telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi data yang menunjukkan adanya dugaan manipulasi kualitas maupun kuantitas batu bara.

โ€œKarena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya,โ€ katanya.

Sementara itu, Kortastipidkor Polri terus melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018 hingga 2026?. Perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan hukum dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

โ€œKami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,โ€ ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Ia mengungkapkan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan PT OBP dan PT BRA yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi pasokan batu bara ke PLTU.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De De, menambahkan penyidik menemukan sejumlah modus, di antaranya manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sedikitnya 16 orang saksi, menganalisis dokumen, serta mendalami alat bukti lain. Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *