REPORTASE JAKARTA

KOTAWARINGIN BARAT, 17 Juli 2026 — Pemerintah Desa Pangkalan Banteng menyerahkan berkas surat pemberitahuan kepada manajemen PT PN IV Region V Kebun Kumai pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penyerahan dilakukan langsung di kantor kebun perusahaan tersebut sebagai tindak lanjut atas persoalan aktivitas di luar batas izin HGU.

Dalam pertemuan itu, Kepala Desa menyampaikan secara resmi pemberitahuan terkait rencana penghentian seluruh aktivitas PT PN IV Region V Kebun Kumai, termasuk pihak kerja sama operasi (KSO), yang dinilai berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Selain penyerahan berkas, juga dilakukan diskusi antara pihak desa dan manajemen perusahaan. Pembahasan difokuskan pada batas wilayah HGU yang harus dipatuhi, mengacu pada parit pembatas yang sebelumnya telah digali oleh masyarakat Desa Pangkalan Banteng sebagai penanda batas lahan.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah desa bersama mantir adat juga menyerahkan tembusan surat pemberitahuan tersebut kepada Kejaksaan Negeri, Polres, dan Kantor ATR/BPN setempat di Kabupaten Kotawaringin Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya pengawasan serta penegakan hukum terkait dugaan aktivitas di luar izin HGU yang berlaku.

Pemerintah desa berharap, melalui langkah ini, seluruh pihak dapat menghormati batas wilayah yang telah ditetapkan serta menjaga kondusivitas antara perusahaan dan masyarakat setempat.

Penulis: Faza dan Rimadhan

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *