REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 24 Juli 2026 – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Prosesi berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Adapun 6 pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu:
1. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung
2. Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset
6. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan pelantikan ini bukan sekadar rotasi organisasi, melainkan momentum memperkuat tugas, fungsi, dan wewenang institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.

“Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Jaksa Agung.

Arahkan Tugas ke Masing-masing Pejabat
Kepada Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung meminta memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antar bidang, dan mengendalikan penanganan perkara Pidum dan Pidsus agar profesional, objektif, dan independen.

Jampidum diminta melanjutkan program strategis dan merumuskan kebijakan memperkuat peran Penuntut Umum sebagai dominus litis. Sejalan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, penegakan hukum harus humanis dan menjaga keseimbangan keadilan substantif dan prosedural.

Jampidsus diinstruksikan segera melakukan konsolidasi internal pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya. Seluruh perkara korupsi harus ditangani independen, transparan, tanpa tebang pilih. Jampidsus juga ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Untuk perkara DR dan FA dari Polri, Jaksa Agung menegaskan penanganannya tetap di Tim 9 yang dipimpin JAM Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono.

Kabandiklat diminta melakukan modernisasi sistem diklat yang adaptif terhadap teknologi dan dinamika hukum global, serta menanamkan nilai Tri Krama Adhyaksa.

Kepala BPA dituntut membuktikan kinerja nyata dalam pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel.

Staf Ahli diminta aktif memberikan analisis risiko, pemetaan ancaman, dan rekomendasi kepada pimpinan terkait isu politik dan keamanan nasional.

Mengakhiri amanat, Jaksa Agung berpesan agar pejabat tidak hidup di “menara gading”. Pemimpin harus turun langsung, mendengarkan bawahan, dan memberi solusi.

“Sumpah jabatan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta para Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *