Penyidik menduga sejak 6 Januari 2025 para tersangka mengatur yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat. Yayasan-yayasan itu justru terafiliasi dengan DH, SS, dan LP sendiri. Verifikasi di Portal Mitra BGN disebut diatur dengan atensi dari DH dan SS. Akibatnya yayasan terafiliasi mendapat insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan per tahun. Selain itu, ketiganya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen PPK. Kerangka Acuan Kerja KAK pengadaan barang dan jasa disusun tidak sesuai kebutuhan lapangan. Akibatnya terjadi mark up harga dan pemborosan anggaran. Beberapa pengadaan yang disorot penyidik:
1. *Motor listrik* 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun. Pembayaran dilakukan ke PT YAT yang disebut tidak punya dealer atau bengkel aktif.
2. *Sepatu* 32.000 pasang yang tidak sesuai ketentuan.
3. *Tablet* 31.994 unit tidak sesuai ketentuan.
4. *Televisi 75 inch* 5.400 unit tidak sesuai ketentuan. Program MBG sendiri adalah program prioritas nasional dengan anggaran APBN Rp85,27 triliun untuk 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026. Tujuannya memenuhi Angka Kecukupan Gizi anak sekolah. Penyidik menyatakan perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara. *Pasal yang Dikenakan*
Para tersangka dijerat Pasal 603 primair jo Pasal 20 huruf a atau c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 Tahun 2001. Pasal 604 disiapkan sebagai dakwaan subsidiair. Kejagung menyebut proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur sembari menunggu putusan pengadilan. (Larty).
