REPORTASE  JAKARTA

Jakarta – Kejaksaan Agung menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis MBG pada Badan Gizi Nasional. Penahanan dilakukan Rabu 3 Juni 2026 oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS.

Tiga tersangka itu adalah DH selaku Eks Kepala BGN, SS Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi yang disebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Kejagung menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

*Modus dan Kerugian Negara*
Penyidik menduga sejak 6 Januari 2025 para tersangka mengatur yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat. Yayasan-yayasan itu justru terafiliasi dengan DH, SS, dan LP sendiri. Verifikasi di Portal Mitra BGN disebut diatur dengan atensi dari DH dan SS. Akibatnya yayasan terafiliasi mendapat insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan per tahun.

Selain itu, ketiganya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen PPK. Kerangka Acuan Kerja KAK pengadaan barang dan jasa disusun tidak sesuai kebutuhan lapangan. Akibatnya terjadi mark up harga dan pemborosan anggaran.

Beberapa pengadaan yang disorot penyidik:
1. *Motor listrik* 21.801 unit senilai Rp1,03 triliun. Pembayaran dilakukan ke PT YAT yang disebut tidak punya dealer atau bengkel aktif.
2. *Sepatu* 32.000 pasang yang tidak sesuai ketentuan.
3. *Tablet* 31.994 unit tidak sesuai ketentuan.
4. *Televisi 75 inch* 5.400 unit tidak sesuai ketentuan.

Program MBG sendiri adalah program prioritas nasional dengan anggaran APBN Rp85,27 triliun untuk 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026. Tujuannya memenuhi Angka Kecukupan Gizi anak sekolah. Penyidik menyatakan perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

*Pasal yang Dikenakan*
Para tersangka dijerat Pasal 603 primair jo Pasal 20 huruf a atau c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 Tahun 2001. Pasal 604 disiapkan sebagai dakwaan subsidiair.

Kejagung menyebut proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur sembari menunggu putusan pengadilan.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *