REPORTASE JAKARTA

KOTA TANGERANG, 12 Juli 2026 – Pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Neglasari yang menghasilkan kepengurusan baru menjadi sorotan sejumlah pihak. Proses pemilihan tersebut diduga belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) serta Peraturan Organisasi (PO) MUI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah narasumber, muncul sejumlah keberatan terkait proses pelaksanaan musyawarah. Keberatan tersebut antara lain menyangkut mekanisme penjaringan bakal calon ketua, keabsahan peserta yang hadir dalam forum (kuorum), hingga dugaan belum terakomodasinya hak suara dari unsur organisasi keagamaan yang memiliki hak sesuai ketentuan organisasi.

Salah seorang tokoh ulama yang enggan disebutkan identitasnya berharap seluruh tahapan pelaksanaan musyawarah dapat dievaluasi secara objektif.

“Musyawarah sebagai forum tertinggi organisasi seharusnya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Apabila terdapat tahapan yang dinilai belum sesuai, tentu perlu dilakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian persyaratan calon ketua sebagaimana diatur dalam ketentuan internal MUI. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

Sejumlah pihak juga meminta agar pengurus MUI tingkat Kota Tangerang melakukan tabayyun atau klarifikasi terhadap seluruh proses pelaksanaan Muscam guna memastikan bahwa setiap tahapan telah berjalan sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga ( PD/PRT ) Serta Peraturan Organisasi (PO) MUI yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas organisasi serta menghindari perbedaan penafsiran di kalangan pengurus maupun umat.

Apabila dalam proses evaluasi nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif atau ketidaksesuaian prosedur berdasarkan mekanisme organisasi, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui ketentuan internal MUI sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari panitia pelaksana Muscam MUI Kecamatan Neglasari, pengurus MUI Kota Tangerang, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Larty.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *